www.warnariau.com
Tokoh FTE Rekomendasi Audit Keuangan BSP, Jefry Noer: Itu Pipa Bocor Apa Koyak?
Selasa, 26/03/2024 - 18:59:10 WIB



TERKAIT:
   
 

KAMPAR,WARNARIAU.COM - Selain merekomendasi pemecatan Direktur Utama (Dirut), tokoh masyarakat yang tergabung dalam Forum Tokoh Etnis (FTE) Riau juga merekomendasikan pemegang saham untuk melakukan audit kauangan BUMD Bumi Siak Pusako (BSP) menggunakan auditor independen.

Tokoh Riau asal Kampar, Jefry Noer mengatakan, audit keuangan BSP menggunakan jasa auditor independen agar hasilnya benar-benar maksimal, karena tidak bisa dipengaruhi oleh pihak luar atau pihak lain.

"Mengapa perlu diaudit? agar ketahuan berapa pendapatan dan pengeluaran, kok bisa pipa rusak kemudian perbaikannya begitu lama," kata Jefry yang sebelumnya juga menjabat Bupati Kampar dua periode.

"Masalah pipa yang katanya bocor itu, harus dijelaskan juga benar bocor apa koyak? Lama betul perbaikannya sudah lebih tiga minggu tak siap-siap," katanya.

Lewat telekomunikasi Selasa (26/3/2024) Jefry Noer juga mengungkap adanya 'guyonan' di tengah masyarakat tentang BSP yang dianggap sebagai perusahaan keluarga.

"Saya dengar-dengar, BSP lah berubah pula kepanjangannya jadi Bumi Sanak Pamili (family)," kata Jefry.

Dia menjelaskan, 'guyonan Bumi Siak Pamili' yang berkembang di tengah masyarakat saat ini merupakan 'tamparan' bagi managemen BSP yang memang dipenuhi dengan keluarga atau kerabat para pemegang saham.

"Itu masih masalah karyawan, belum lagi masalah kejadian kemarin, pipa koyak dibilang bocor, bangunan kantor BSP juga sampai sekarang tak siap-siap," katanya.

Menurut Jefry, segera pemegang saham untuk melakukan audit keuangan secara independen dan kemudian melakukan investigasi atas 'kasys pipeline congeal' atau kebocoran dan penyumbatan pipa transfusi minyak bumi ke tangki penimbunan yang merugikan negara dan daerah.

"Setelah itu, baru kemudian menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) untuk merombak atau mengganti direksi BSP. Jangan dibiar-biarkan, kalau mau BUMD maju," kata Jefry.

Untuk diketahui, acuan pengelolaan minyak dan gas (migas) di Indonesia adalah Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945.

Artinya, cadangan migas harus dikuasai negara untuk kemakmuran rakyat, termasuk sektor migas dari hulu sampai hilir. (Rls)



 
Berita Lainnya :
  • Tokoh FTE Rekomendasi Audit Keuangan BSP, Jefry Noer: Itu Pipa Bocor Apa Koyak?
  •  
    Komentar Anda :

     
    BERITA TERPOPULER
    1 Target PKS Kampar 2024: Menang Pileg, Kuasai Parlemen, Tamaruddin Bupati
    2 Empat Bupati dan Walikota Pekanbaru Tak Terlihat di Rakor Karhutla Riau
    3 Gubri Open House Idul Fitri hingga Tiga Hari, Seluruh Warga Diundang
    4 Catat! ASN Pemprov Riau harus Masuk Kerja Tanggal 10 Juni Siap-siap Disanksi
    5 Inilah Deretan Acara Pelantikan Gubernur dan Wagub Riau Besok Mulai di Jakarta hingga Pekanbaru
    6 ASN Pemprov Riau Wajib Masuk 10 Juni, yang Tambah Libur Dikenakan Sanksi
    7 Gubri Lepas 700 Santri ke Pesantren Al Fatah Magetan
    8 Aduh! Program Walikota Pekanbaru di Nilai Gagal
    9 Hore! Mulai 1 April Pengurusan e-KTP Bisa Dilakukan Diluar Domisili
    10 Panglima TNI: Kalau Mau Pakai Jilbab Pindah ke Aceh
    Follow:
    Pemprov Riau | Pemko Pekanbaru | Pemkab Siak | Pemkab Inhu | Pemkab Rohil | Pemkab Kampar
    Redaksi Disclaimer Pedoman Media Siber Tentang Kami Info Iklan
    © 2016 Warna Riau | Inspirasi Baru Berita Riau, All Rights Reserved