www.warnariau.com
Dishub Pekanbaru Terus Mengimbau Truk Tonase Besar Tak Melintas Dalam Kota
Selasa, 21/05/2024 - 13:43:59 WIB



TERKAIT:
   
 

PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru terus mengimbau kepada pengusaha dan supir angkutan truk tonase besar agar mematuhi SK Wali Kota Pekanbaru Nomor 649 Tahun 2019 tentang Jalur Angkutan Kota.

Dimana, berdasarkan SK tersebut, truk dengan muatan barang 8 ton keatas dilarang melintas di jalan dalam kota pada jam sibuk. Truk tersebut hanya diperbolehkan melintas di jalan dalam kota dari pukul 22.00 hingga pukul 05.00 WIB.

"Sesuai dengan SK yang sudah berlaku, kita mengimbau agar truk tonase besar tidak melintas di sembarang waktu di jalan dalam kota. Truk-truk ini hanya boleh melintas dalam kota setelah pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB," ujar Kepala Dishub Kota Pekanbaru Yuliarso, Senin (20/05/2024).

Ia menjelaskan, aturan ini diterapkan untuk keamanan dan ketertiban lalu lintas. Dengan aturan tersebut, diharapkan dapat mencegah terjadinya kecelakaan pada jam-jam sibuk kendaraan.

"Aktivitas angkutan barang di jalan dalam kota dengan tonase dan ukuran mobil yang besar tentu berbeda kecepatannya. Sehingga akan menyebabkan terjadinya perlambatan, kemacetan, penundaan dan sebagainya. Ini juga untuk mencegah terjadinya kecelakaan, dan ketidaknyamanan kendaraan lainnya," pungkasnya.(*)



 
Berita Lainnya :
  • Dishub Pekanbaru Terus Mengimbau Truk Tonase Besar Tak Melintas Dalam Kota
  •  
    Komentar Anda :

     
    BERITA TERPOPULER
    1 Target PKS Kampar 2024: Menang Pileg, Kuasai Parlemen, Tamaruddin Bupati
    2 Empat Bupati dan Walikota Pekanbaru Tak Terlihat di Rakor Karhutla Riau
    3 Gubri Open House Idul Fitri hingga Tiga Hari, Seluruh Warga Diundang
    4 Catat! ASN Pemprov Riau harus Masuk Kerja Tanggal 10 Juni Siap-siap Disanksi
    5 Inilah Deretan Acara Pelantikan Gubernur dan Wagub Riau Besok Mulai di Jakarta hingga Pekanbaru
    6 Gubri Lepas 700 Santri ke Pesantren Al Fatah Magetan
    7 ASN Pemprov Riau Wajib Masuk 10 Juni, yang Tambah Libur Dikenakan Sanksi
    8 Aduh! Program Walikota Pekanbaru di Nilai Gagal
    9 Hore! Mulai 1 April Pengurusan e-KTP Bisa Dilakukan Diluar Domisili
    10 Panglima TNI: Kalau Mau Pakai Jilbab Pindah ke Aceh
    Follow:
    Pemprov Riau | Pemko Pekanbaru | Pemkab Siak | Pemkab Inhu | Pemkab Rohil | Pemkab Kampar
    Redaksi Disclaimer Pedoman Media Siber Tentang Kami Info Iklan
    © 2016 Warna Riau | Inspirasi Baru Berita Riau, All Rights Reserved