Bawaslu Siak Tertibkan 105 APK Caleg yang Langgar Aturan
Jumat, 11/01/2019 - 12:10:22 WIB
SIAK, WARNARIAU.COM - Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Kabupaten Siak menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) Calon Legislatif (caleg) yang melanggar aturan.
Hingga Kamis (10/1/2019) sebanyak 105 APK sudah ditertibkan, dengan rincian di tempat terlarang sebanyak 99 buah, izin pemasangan 1 buah dan di billboard sebanyak 5 buah.
"Sejak Desember lalu sudah kami tertibkan, kemudian muncul lagi baliho yang dipasang di bilboard yang berada di Kecamatan Tualang, Insyaallah besok Jumat kita tertibkan," sebut Royani, Ketua Bawaslu Siak.
Penertiban dilakukan setelah caleg dan Parpol tak mengindahkan surat peringatan dari Bawaslu terkait tempat yang dilarang memasang APK.
Dikatakannya, tempat yang dilarang untuk memasang APK yakni tempat ibadah, tempat pendidikan, fasilitas pemerintah, fasilitas kesehatan yang merusak/mengganggu estetika lingkungan, billboard dan lain sebagainya.
"Selanjutnya jika masih ada APK yang melanggar maka kami akan surati Parpol untuk menertibkan sendiri. Bila tidak diindahkan maka Bawaslu atau jajaran kami bersama dengan Satpol-PP akan menertibkannya," katanya.(halloriau)
Komentar Anda :