www.warnariau.com
Bawaslu Siak Tertibkan 105 APK Caleg yang Langgar Aturan
Jumat, 11/01/2019 - 12:10:22 WIB



TERKAIT:
   
 

SIAK, WARNARIAU.COM - Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Kabupaten Siak menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) Calon Legislatif (caleg) yang melanggar aturan.

Hingga Kamis (10/1/2019)  sebanyak 105 APK sudah ditertibkan, dengan rincian di tempat terlarang sebanyak 99 buah, izin pemasangan 1 buah dan di billboard sebanyak 5 buah.

"Sejak Desember lalu sudah kami tertibkan, kemudian muncul lagi baliho yang dipasang di bilboard yang berada di Kecamatan Tualang, Insyaallah besok Jumat kita tertibkan," sebut Royani, Ketua Bawaslu Siak.

Penertiban dilakukan setelah caleg dan Parpol tak mengindahkan surat peringatan dari Bawaslu terkait tempat yang dilarang memasang APK.

Dikatakannya, tempat yang dilarang untuk memasang APK yakni  tempat ibadah, tempat pendidikan, fasilitas pemerintah, fasilitas kesehatan yang merusak/mengganggu estetika lingkungan, billboard dan lain sebagainya.

"Selanjutnya jika masih ada APK yang melanggar maka kami akan surati Parpol untuk menertibkan sendiri. Bila tidak diindahkan maka Bawaslu atau jajaran kami bersama dengan Satpol-PP akan menertibkannya," katanya.(halloriau)




 
Berita Lainnya :
  • Bawaslu Siak Tertibkan 105 APK Caleg yang Langgar Aturan
  •  
    Komentar Anda :

     
    BERITA TERPOPULER
    1 Target PKS Kampar 2024: Menang Pileg, Kuasai Parlemen, Tamaruddin Bupati
    2 Empat Bupati dan Walikota Pekanbaru Tak Terlihat di Rakor Karhutla Riau
    3 Gubri Open House Idul Fitri hingga Tiga Hari, Seluruh Warga Diundang
    4 Catat! ASN Pemprov Riau harus Masuk Kerja Tanggal 10 Juni Siap-siap Disanksi
    5 Inilah Deretan Acara Pelantikan Gubernur dan Wagub Riau Besok Mulai di Jakarta hingga Pekanbaru
    6 Gubri Lepas 700 Santri ke Pesantren Al Fatah Magetan
    7 ASN Pemprov Riau Wajib Masuk 10 Juni, yang Tambah Libur Dikenakan Sanksi
    8 Aduh! Program Walikota Pekanbaru di Nilai Gagal
    9 Hore! Mulai 1 April Pengurusan e-KTP Bisa Dilakukan Diluar Domisili
    10 Panglima TNI: Kalau Mau Pakai Jilbab Pindah ke Aceh
    Follow:
    Pemprov Riau | Pemko Pekanbaru | Pemkab Siak | Pemkab Inhu | Pemkab Rohil | Pemkab Kampar
    Redaksi Disclaimer Pedoman Media Siber Tentang Kami Info Iklan
    © 2016 Warna Riau | Inspirasi Baru Berita Riau, All Rights Reserved